IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 10 November 2021.
Dalam PP tersebut sekaligus mengubah PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".
Dalam ketentuan baru, Presiden menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Lalu, perusahaan bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Perseroan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.