Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976
"Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat," demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
Kegiatan utama lain yang dijalankan Danareksa meliputi, investasi langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain.
Lalu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. (RAMA)