sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022, Ini Rinciannya

Economics editor Agung Bakti Sarasa
01/12/2021 09:00 WIB
Penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati
Sah! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022, Ini Rinciannya (FOTO:MNC Media)
Sah! Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK 2022, Ini Rinciannya (FOTO:MNC Media)

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap UMK karena rumus-rumus di dalam perhitungan UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu. 

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian, selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," jelasnya.  

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota. 

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," katanya. 

Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement