IDXChannel - Warga Rusia dalam waktu dekat tidak lagi diizinkan untuk menggunakan aset digital kripto untuk pembayaran. Ini lantaran sang presiden, Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru.
Seperti dilansir dari Engadget, Minggu (17/7/2022), undang-undang yang baru melarang penggunaan aset digital seperti kripto dan non fungible token (NFT) untuk pembayaran barang dan jasa.
Selain itu, seperti yang dilaporkan, undang-undang baru juga mewajibkan pertukaran dan penyedia kripto untuk menolak transaksi yang transfer digitalnya dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembayaran.
“Dilarang untuk mentransfer atau menerima aset keuangan digital sebagai pertimbangan untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan," bunyi undang-undang tersebut.
"Serta dengan cara lain yang memungkinkan seseorang untuk menerima pembayaran barang (karya, layanan) oleh aset keuangan digital, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang federal," lanjutnya.