sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Said Iqbal Temui Dirut BP Jamsostek, Pajak JHT Direvisi?

Economics editor Rohman Wibowo
14/07/2026 15:12 WIB
Penasihat Khusus Bidang Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendorong penyesuaian pajak atas simpanan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penasihat Khusus Bidang Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendorong penyesuaian pajak JHT. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
Penasihat Khusus Bidang Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendorong penyesuaian pajak JHT. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

Dia juga mengklaim Dirut BP Jamsostek mendukung penuh usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.

"Pada prinsipnya BP Jamsostek mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar klaim data yang menyebut sekitar 95 persen penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah. Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.

"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak, karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement