sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sandiaga Dukung RANS Bangun Beach Club di Jogja, Begini Respons Pengamat

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
08/01/2024 17:49 WIB
negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Sandiaga Dukung RANS Bangun Beach Club di Jogja, Begini Respons Pengamat (foto: MNC media)
Sandiaga Dukung RANS Bangun Beach Club di Jogja, Begini Respons Pengamat (foto: MNC media)

IDXChannel - Rencana RANS Group milik Raffi Ahmad untuk membangun Beach Club di Pantai Krakal, Gunung Kidul, Jogjakarta, terus jadi perbincangan.

Terbaru, dukungan diklaim datang dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, yang sekaligus juga meminta agar rencana pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan konsep berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun lingkungan.

Namun, dukungan tersebut justru dikritisi oleh kalangan pengamat lingkungan, yang menilai bahwa hal tersebut tidak didasarkan pada kajian sosiologi, serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

"Terlalu naif bagi seorang menteri mendukung sebuah proyek investasi yang dihasilkan dari sebuah diskusi, tanpa dilakukan terlebih dahulu kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, Minggu (7/1/2024).

Karenanya, Yanuar pun mempertanyakan sikap Sandiaga yang seharusnya turut mengajak WALHI dan Kementerian LHK untuk mendiskusikan bersama atas temuan potensi kerusakan lingkungan yang bakal muncul jika pembangunan Beach Club Raffi Ahmad tersebut dilanjutkan.

"Jangan berlindung dengan potensi investasi dan nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah berdiri dan langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga melakukan evaluasi juga terhadap beach club-beach club lain, dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya," tutur Yanuar.

Selain mengabaikan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009, Sandiaga juga dinilai melupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Karenanya, dikatakan Yanuar, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Karena itu, Yanuar meminta lingkungan hidup di kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

"Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst, yaitu turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati," ungkap Yanuar.

Kondisi ini, disebut Yanuar, dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk tidak hanya memikirkan investasi tanpa memikirkan sejumlah asas Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan.

Yanuar menilai Sandiaga melupakan sejumlah asas-asas yang wajib diperhatikan karena sudah ada dalam UU.

"Yakni seperti asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup," papar yanuar.

Selain itu, Yanuar juga mengingatkan adanya asas keserasian dan keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan. 
"Kemudian asas ekoregion, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal," urai Yanuar.

Tak hanya itu, masih ada juga asas keanekaragaman hayati, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement