"Kini bukan lagi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) atau penyekatan," terangnya.
Untuk itu pemerintah melalui Kemenparekraf RI memberlakuan pembatasan bagi pengunjung hingga 75 persen. Baik di tempat wisata maupun kawasan hiburan lainnya.
Oleh karena itu Sandiaga mengingatkan kepada masyarakat, jangan terlalu memaksakan diri untuk berwisata. Apalagi jika kapasitas lokasi destinasi yang akan dituju sudah mencakup atau terpenuhi sebanyak 75 persen.
"Jika ada indikasi suatu destinasi penuh atau melebihi kapasitas 75 persen, sebaiknya tunda kunjungan ke destinasi tersebut. Ganti ke lain waktu saat tidak ada banyak kunjungan dari wisatawan," tuturnya.
Sebelumnya Kemenparekraf RI menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022(Nataru).