Sandiaga mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menjelaskan, SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
(SANDY)