IDXChannel - Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat untuk terus meningkatkan keterampilan agar tetap bertahan. Hal ini juga akan membuat pelaku usaha semakin produktif, apalagi berjualan secara online.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan terus mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi.
Oleh karenanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 sebesar Rp8 miliar, kepada 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang bergerak di tiga subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, kriya dan fesyen.
Menparekraf melanjutkan, program ini bertujuan memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Jenis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf tersedia dalam dua bagian yaitu BIP Reguler dan BIP JPU," terang Sandiaga Uno.