"Ini butuh kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan Satgas COVID-19 serta masyarakat dan dunia usaha. Malah kita ingin libatkan institusi pendidikan, karena untuk memonitor secara detail butuh kemampuan secara 360 derajat. Kepatuhan tersebut yang harus kita lakukan secara kolaborasi," ujar Sandiaga.
Menparekraf Sandiaga memastikan, kedepan pihaknya tidak hanya akan sebatas mendorong dan mengimbau penerapan protokol kesehatan, tapi juga memastikan kepatuhan.
"Akan ada mekanisme jika mereka tidak bisa penuhi (penerapan protokol kesehatan) akan diberi peringatan, dilanjutkan dengan denda. Berkoordinasi dengan Pemda kami juga tidak segan untuk merekomendasikan sanksi penutupan," kata Sandiaga. (RAMA)