IDXChannel - Kementerian Perdagangan menekankan, minyak goreng tidak terjadi kelangkaan. Artinya tersedia di pasaran dan tercukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, hanya saja yang tersedia di pasaran saat ini adalah minyak goreng yang dipatok di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Minyak goreng ini tidak langka. Tersedia. Hanya masalahnya yang dituntut masyarakat yang langka itu, mana yang Rp 14.000, mana yang Rp 13.000, mana yang Rp 11.500 ?," ujar Oke dalam diskusi virtual, dikutip Rabu (9/3/2022).
Dia menuturkan, harga minyak goreng yang lebih dari tiga itu banyak dijumpai di pasar tradisional, ritel, toko kelontong, maupun agen-agen sembako.
"Datang ke pasar mana pun kalau harga tinggi ada," imbuh Oke Nurwan.
Bahkan kata dia, minyak goreng di marketplace pun juga menyediakan minyak goreng dengan harga di atas HET.