Mobil listrik saat ini mendapat kebijakan insentif berupa pembebasan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Tapi, bagi produsen yang masih melakukan impor dan ingin menikmati insentif, maka harus berkomitmen membangun pabrik dalam lima tahun ke depan. Ini untuk memastikan bahwa mereka hadir bukan hanya untuk berjualan tapi juga ikut membangun ekosistem kendaraan listrik.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika menerangkan, pihaknya sedang harmonisasi pajak kendaraan yang rendah emisi. Payung besarnya saat ini selain mengurangi emisi karbon, juga ketergantungan dengan impor bahan bakar.
"Kalau kita lihat memang battery electric vehicles bisa menghemat sampai dengan 100 persen bahan bakar yang digunakan di kendaraannya. Cuma kejadiannya di bawah karena tadi 60 persen kandungan listrik kita listrik yang fosil itu belum bisa mengurangi karbon emisi CO2," ujarnya.