"Dari tiga pemangku, sebanyak 353 orang sudah kami vaksin. Dimana ketiga pemangku tersebut merupakan daerah yang jauh dari pusat Desa Bahway," ujar Camat
Kepala Puskesmas Liwa, Harjunadi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No: SR.02.06 / ll /1180 / 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum bisa dilakukan jika batas waktu penerima vaksin primer telah mencapai 3 bulan.
"Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap," tutup Kapuskes
(IND)