"Dari tiga pemangku, sebanyak 353 orang sudah kami vaksin. Dimana ketiga pemangku tersebut merupakan daerah yang jauh dari pusat Desa Bahway," ujar Camat
Baca Juga:
Kepala Puskesmas Liwa, Harjunadi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No: SR.02.06 / ll /1180 / 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum bisa dilakukan jika batas waktu penerima vaksin primer telah mencapai 3 bulan.
"Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap," tutup Kapuskes
(IND)