"Jadi minimarket, pasar swalayan, dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," ujarnya.
Budhy menuturkan, penindakan ini hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan/poster rokok. Hal itu dilakukan guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.
"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut. Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," tuturnya. (TIA)