IDXChannel - Ketentuan larangan mudik lebaran telah ditetapkan pemerintah mulai 6-17 Mei mendatang. Atas alasan itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta kepada semua daerah untuk satu narasi dengan kebijakan dari pusat.
“Berkaitan dengan mudik, bapak Presiden sudah beberapa kali menegaskan tentang ketentuan mudik yaitu dilarang mudik. Dan keputusan ini diambil setelah berbagai macam pertimbangan. Setelah mendapatkan begitu banyak masukan dan juga data-data yang dikumpulkan selama 1 tahun terakhir,” jelas Ketua Satgas Covid-19, Doni secara virtual dari Istana Kepresidenan, Senin (3/5/2021).
Doni pun meegaskan tidak boleh ada pejabat pemerintah di daerah yang berbeda dengan narasi pusat tentang pelarangan mudik ini.
“Sehingga keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat. Ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah bapak Presiden Jokowi,” tegasnya.
“Mohon sekali lagi seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini, karena apa? Karena kalau kita biarkan seperti tahun lalu, kita terlambat memberikan pengumuman maka akan terjadi peningkatan kasus 93%, diikuti juga dengan angka kematian yang relatif cukup tinggi,” kata Doni.