sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Berlaku Mulai Besok

Economics editor Azfar Muhammad
02/12/2021 20:57 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Terbaru dan berlaku mulai besok.
Satgas Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Berlaku Mulai Besok (FOTO: MNC Media)
Satgas Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Internasional, Berlaku Mulai Besok (FOTO: MNC Media)

3.Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR yang kedua dengan ketentuan sebgai berikut : 

-Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam. 

-Atau Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Sebagai informasi, Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement