IDXChannel - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Terbaru dan berlaku mulai besok. Ada beberapa aturan baru terkait perjalanan internasional salah satunya masa karantina.
Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dikeluarkan untuk menindak lanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron pada berbagai negara di dunia.
Dalam surat edaran tersebut Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:
1.Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam
2.Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam dan telah melakukan PCR.