IDXChannel — Menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron, Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.
“Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo) masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi sepuluh hari dari sebelumnya tujuh hari," kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).
Luhut mengatakan masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan mulai diberlakukan sejak 3 Desember 2021.
“Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala.Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutur Menko Luhut.