sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Besok, Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari

Economics editor Azfar Muhammad
02/12/2021 08:54 WIB
Luhut mengatakan masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan mulai diberlakukan sejak 3 Desember 2021.
Mulai Besok, Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari (FOTO:MNC Media)
Mulai Besok, Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari (FOTO:MNC Media)

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. 

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tandasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement