Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tandasnya.
(SANDY)