"Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang berada di luar pengawasan OJK," ujar dia.
Penanganan dilakukan secara kolaboratif. OJK sebagai koordinator Satgas PASTI bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk AFPI.
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat.
Tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. "OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)