IDXchannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan seri PBS035. Sukuk negara ini dirilis dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Mengutip laman resmi DJPPR Kemenkeu, Jumat (16/9/2022), SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan denominasi Rupiah dan jatuh tempo atau tenor 20 tahun hingga 15 Maret 2042. Jenis kupon fixed rate (kupon tetap) dengan kisaran yield atau imbal hasil 6,96% sampai 7,10%.
Kupon akan dibayarkan semi annual atau dua kali setahun setiap enam bulan. "Pemerintah akan melakukan transaksi private placement SBSN dalam rangka penempatan dana atas PPS Wajib Pajak," tulis keterangan DJPPR.
Private placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Perdana Dalam Negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.