"Tanggal transaksi (penerbitan SBSN) pada Kamis, 22 September 2022, dan tanggal setelmen Selasa, 27 September 2022."
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Seperti diketahui, bagi peserta PPS atau tax amnesty jilid 2 bisa mendapatkan keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) apabila melakukan repatriasi atas harta yang ada di dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). (FAY)