sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SBSN Seri PBS035 Khusus PPS Ditawarkan Pekan Depan, Segini Imbal Hasilnya

Economics editor Fiki Ariyanti
16/09/2022 15:01 WIB
Kemenkeu menerbitkan SBSN Seri PBS035 minggu depan dengan cara private placement. Sukuk negara ini ditawarkan bagi peserta pps.
SBSN Seri PBS035 Khusus PPS Ditawarkan Pekan Depan, Segini Imbal Hasilnya (Foto: MNC Media).
SBSN Seri PBS035 Khusus PPS Ditawarkan Pekan Depan, Segini Imbal Hasilnya (Foto: MNC Media).

IDXchannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan seri PBS035. Sukuk negara ini dirilis dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Mengutip laman resmi DJPPR Kemenkeu, Jumat (16/9/2022), SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan denominasi Rupiah dan jatuh tempo atau tenor 20 tahun hingga 15 Maret 2042. Jenis kupon fixed rate (kupon tetap) dengan kisaran yield atau imbal hasil 6,96% sampai 7,10%. 

Kupon akan dibayarkan semi annual atau dua kali setahun setiap enam bulan. "Pemerintah akan melakukan transaksi private placement SBSN dalam rangka penempatan dana atas PPS Wajib Pajak," tulis keterangan DJPPR. 

Private placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Perdana Dalam Negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.

"Tanggal transaksi (penerbitan SBSN) pada Kamis, 22 September 2022, dan tanggal setelmen Selasa, 27 September 2022."

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik. 

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Seperti diketahui, bagi peserta PPS atau tax amnesty jilid 2 bisa mendapatkan keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) apabila melakukan repatriasi atas harta yang ada di dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). (FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement