sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 120 Perusahaan Langgar PPKM, Ada CEO Jadi Tersangka

Economics editor Ari Sandita
14/07/2021 11:55 WIB
Aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sebanyak 120 Perusahaan Langgar PPKM, Ada CEO Jadi Tersangka. (Foto: MNC Media)
Sebanyak 120 Perusahaan Langgar PPKM, Ada CEO Jadi Tersangka. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Saat ini, terdapat 120 perusahaan yang diperiksa dan diselidiki, bahkan ada CEO yang dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama PPKM Darurat, Satgas Penegakam hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.

"Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus serta untuk sidang tipiring 90 kasus," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, selain itu, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat  3 kasus penimbunan atau penjualan obat diatas HET, dan kasus penimbunan oksigen. Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.

"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan holf di Sawangan Depok juga kita police kine dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement