Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (TYO)
Advertisement
Sebanyak 120 Perusahaan Langgar PPKM, Ada CEO Jadi Tersangka
Aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sebanyak 120 Perusahaan Langgar PPKM, Ada CEO Jadi Tersangka. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement