IDXChannel - Aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Saat ini, terdapat 120 perusahaan yang diperiksa dan diselidiki, bahkan ada CEO yang dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama PPKM Darurat, Satgas Penegakam hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.
"Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus serta untuk sidang tipiring 90 kasus," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, selain itu, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat 3 kasus penimbunan atau penjualan obat diatas HET, dan kasus penimbunan oksigen. Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.
"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan holf di Sawangan Depok juga kita police kine dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (TYO)