"Perlu adanya penekanan terhadap protokol kesehatan, sehingga penyembuhan pasien yang sedang dirawat dapat terjadi pengurangan jumlah yang signifikan. untuk itu, masyarakat harus patuh menjaga kesehatan." Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli-20 Juli 2021 mendatang. Hal itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19. (TYO)