Awaluddin mengatakan penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di periode PPKM Darurat ini memang hanya mereka yang memiliki keperluan mendesak.
“Protokol kesehatan bagi penumpang pesawat cukup ketat, sehingga mereka yang melakukan perjalanan memang hanya memiliki keperluan mendesak. Di bandara-bandara AP II penerapan SE Menhub Nomor 45/2021 di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali berjalan lancar dan mampu mengurangi mobilitas, terlihat dari jumlah pergerakan penumpang yang turun hingga 75%,” ujar Awaluddin. (TYO)