IDXChannel - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah petani di Sumut mencapai 998.745 orang. Dari jumlah itu, hanya 623.425 orang yang mendapatkan pupuk subsidi.
Sebab, 623.425 petani tersebut telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Mereka yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi itu merupakan petani yang menanam sembilan (9) komoditas sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun sembilan komoditas tersebut, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Dengan kata lain, sisa petani yang berada di Sumatera Utara tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara itu, sekitar 375 ribu petani lainnya diduga belum mendapatkan pupuk subsisidi. Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumut, Rajali melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinas KPTPH Sumut, Jonni Akim Purba, memaparkan banyaknya permasalah di lapangan yang menyebabkan sejumlah petani tidak mendapatkan pupuk subsidi.
"Hasil monitoring ke lapangan, masih ada nama petani sembilan komoditas yang belum terentri ke dalam sistem. Mengapa? Banyak permasalahan di lapangan. Misalnya, KTP dan NIK berbeda dengan di KK. Jadi harus dipadu-padankan lagi dengan Dukcapil," katanya, Senin (26/6/2023).
Masalah lainnya, lanjut Akim, susahnya sinyal untuk memasukkan data petani ke dalam sistem. Sehingga pengunggahan (upload) data sering galat (error) karena sinyal lemah, terutama di daerah pedalaman.
"Di samping itu, terbatasnya petugas juga menjadi kendala dalam pengentrian (pemasukan) data," jelasnya.
Ditanya berapa nama petani sembilan komoditas yang gagal dientri ke dalam sistem, Akim mengatakan, belum diketahui pasti. "Yang jelas, data yang terinput sampai saat ini hanya 623.425 nama. Merekalah yang berhak mendapat pupuk bersubsidi," cetusnya.
Temuan Dinas KPTPH Sumut di lapangan seputar keluhan petani akan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi, pertama alokasi pupuk bersubsidi di Sumut memang terbatas.
Kedua, banyak petani yang belum paham peraturan yang baru bahwa petani sawit tidak lagi berhak mendapat pupuk subsidi. Begitu juga petani di luar dari 9 komoditas tadi. "Jadi, petani yang berteriak kekurangan pupuk adalah petani yang tidak terdaftar dalam kelompok," katanya.
Ketiga, dalam sistem e-alokasi Kementan yang baru, banyak nama petani yang sudah didaftarkan tapi namanya tidak muncul.