“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” ungkap Edy.
Selain itu, papar Edy, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar 200 US Dolar per ton kepada pemerintah,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menyalurkan minyak goreng curah kemasan. Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama ‘Minyakita’ tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai HET.
(FRI)