Pertamina masih menunggu ketentuan kendaraan apa saja yang bisa membeli BBM subsidi. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014 terkait ketentuan masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sempat menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 akan rampung Agustus 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif
"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," katanya di Senayan, Rabu (27/7/2022). Sayangnya menjelang akhir September, revisi PP 191 tahun 2014 belum juga selesai.
(DES)