Berdasarkan undang-undang yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.go.id (3/4).
Demikianlah ulasan singkat tentang perkiraan THR menteri Indonesia pada hari raya tahun ini. (NKK)