IDXChannel—Ketentuan THR menteri Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, disebutkan THR dan gaji ketiga belas yang akan diterima menteri di kabinet pemerintah tahun ini bakal terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Ketentuan di atas tertuang dalam PP No 15/2023 pasal 6 ayat 1. Dilansir dari Gramedia.com (3/4), merujuk PP No. 75/2000, gaji pokok para menteri di Indonesia adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga menerima berbagai tunjangan dengan nilai hingga Rp13.608.000.
Namun, nominal tersebut adalah salah satu dari beragam jenis tunjangan yang diterima oleh menteri. Sesuai dengan pasal 6 ayat 1 di atas, terdapat tunjangan pangan, tunjangan jabatan, juga tunjangan kinerja (50%) yang turut menyertai pemberian THR dan gaji ke-13 menteri.
Sehingga, jika ditotal dengan seluruh tunjangan yang diterima, para menteri dapat menerima THR lebih dari Rp18,6 juta.
Berdasarkan undang-undang yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.go.id (3/4).
Demikianlah ulasan singkat tentang perkiraan THR menteri Indonesia pada hari raya tahun ini. (NKK)