sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
03/04/2023 14:23 WIB
Informasi mengenai jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 tentu penting untuk diketahui. 
Simak Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023 (Foto: MNC Media)
Simak Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023 (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 tentu penting untuk diketahui. 

Tidak terasa sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Berbagai persiapan dilakukan oleh masyarakat untuk menyambut Hari Kemenangan tersebut. Salah satu hal yang cukup dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta adalah Tunjangan Hari Raya atau THR

Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023

Pemerintah melalui  telah mengumumkan perihal pembagian THR yang harus dilakukan oleh para perusahaan bagi pegawai negeri maupun swasta. Nah, berikut adalah informasi mengenai jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 yang penting untuk diketahui:

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan melalui konferensi pers pada Kamis (30/3/2023), bahwa pencairan THR bagi PNS akan dimulai pada H-10 hari sebelum tanggal hari raya keagamaan. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (1).

Selain itu, informasi mengenai pemberian THR oleh perusahaan swasta tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berdasarkan surat tersebut, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, surat edaran ini mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement