sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
03/04/2023 14:23 WIB
Informasi mengenai jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 tentu penting untuk diketahui. 
Simak Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023 (Foto: MNC Media)
Simak Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023 (Foto: MNC Media)

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan sebuah kewajiban yang dimiliki oleh sebuah perusahaan atau pemberi kerja. Berdasarkan surat edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:

  1. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. 
  2. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Untuk besaran THR yang didapatkan, pekerja akan terbagi menjadi dua, yakni yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, dan yang sudah bekerja selama satu bulan penuh namun kurang dari 12 bulan. 

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun (12 bulan) atau lebih secara terus-menerus, maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk yang sudah satu bulan bekerja atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan digunakan perhitungan proporsional dengan rumus:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah (gaji pokok). 

Itulah beberapa informasi seputar jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 yang penting untuk diketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement