IDXChannel – Informasi mengenai jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 tentu penting untuk diketahui.
Tidak terasa sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Berbagai persiapan dilakukan oleh masyarakat untuk menyambut Hari Kemenangan tersebut. Salah satu hal yang cukup dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Jadwal Pembagian THR PNS dan Swasta Lebaran 2023
Pemerintah melalui telah mengumumkan perihal pembagian THR yang harus dilakukan oleh para perusahaan bagi pegawai negeri maupun swasta. Nah, berikut adalah informasi mengenai jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 yang penting untuk diketahui:
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan melalui konferensi pers pada Kamis (30/3/2023), bahwa pencairan THR bagi PNS akan dimulai pada H-10 hari sebelum tanggal hari raya keagamaan. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (1).
Selain itu, informasi mengenai pemberian THR oleh perusahaan swasta tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan surat tersebut, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, surat edaran ini mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan sebuah kewajiban yang dimiliki oleh sebuah perusahaan atau pemberi kerja. Berdasarkan surat edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:
- pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk besaran THR yang didapatkan, pekerja akan terbagi menjadi dua, yakni yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, dan yang sudah bekerja selama satu bulan penuh namun kurang dari 12 bulan.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun (12 bulan) atau lebih secara terus-menerus, maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk yang sudah satu bulan bekerja atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan digunakan perhitungan proporsional dengan rumus:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah (gaji pokok).
Itulah beberapa informasi seputar jadwal pembagian THR PNS dan swasta lebaran 2023 yang penting untuk diketahui.