Range Gaji yang Akan Bebas Pajak Penghasilan 2025
Mengutip iNews.id, Pemerintah memberi insentif melalui paket kebijakan ekonomi dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) gaji sampai dengan Rp10 juga. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12/2024). Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Adapun pemberian insentif berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
Mengenai batas gaji bebas pajak pada 2025 adalah langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di kategori penghasilan menengah dan rendah. Dengan kenaikan batas PTKP, lebih banyak orang yang akan merasakan keringanan pajak, yang pada akhirnya dapat memperbaiki kondisi ekonomi pribadi dan konsumsi domestik.
(Shifa Nurhaliza Putri)