Menurut catatan para pejalan ternama seperti Marco Polo dan William of Rubruck, pada abad ke-13, penggunaan uang kertas mulai berlaku di Eropa. Namun saat itu, uang kertas masih berupa promissory notes seperti jiaozi.
Pada abad-abad berikutnya, sistem penukaran menggunakan notes ini mulai berkembang dan diadaptasi secara luas. Namun dengan sistem bill of exchange, atau wesel. Wesel diterbitkan oleh pembeli dengan penjamin (guarantor) yang kredibel.
Penjual dapat menyerahkan wesel ini ke bankir para pedagang dan menukarnya dengan uang sebelum masa kedaluwarsa. Penggunaan wesel sebagai alat pembayaran berlangsung hingga awal abad ke-19 sebelum akhirnya cek, kredit, dan uang kertas (bank notes) berlaku.
Saat itu, wesel digunakan dengan pertimbangan keamanan. Karena para pedagang merasa tidak aman membawa uang koin dalam jumlah besar saat perjalanan jauh selama ekspedisi dagangnya berlangsung.
Namun menurut buku ‘Islam, The Mediterranean and The Rise of Capitalism’ karangan Jairus Banaji, pada abad ke-7 hingga ke-12, peradaban Islam era keemasan telah menciptakan sistem moneter yang lebih maju.