"Kepadatan lalin terjadi menjelang rest area. Diberlakukan buka-tutup jika kondisi lalin sudah melebihi kapasitas. Penerapan lalin one way atas diskresi Kepolisian masih diberlakukan hingga saat ini," jelas dia.
"Pengguna jalan mohon jangan berhenti di bahu jalan atau memotong jalan di median. Tetap berhati-hati dan menjaga jarak aman serta berkendara dengan batas kecepatan minimal 60 KM per Jam dan batas maksimal 100 KM per Jam," lanjut dia. (TYO)