"Kemudian, terdapat pemblokiran rekening perusahaan asuransi gagal bayar, sehingga mengganggu likuiditas perusahaan asuransi tersebut dalam mencairkan klaim nasabah maupun dalam transaksi investasi untuk mendapatkan gain," ucapnya.
Untuk mengurangi dampak-dampak tersebut, Febriyani menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus melakukan edukasi terkait pentingnya asuransi. Oleh karena itu, hal tersebut harus dimanfaatkan perusahaan asuransi agar masyarakat mendapatkan edukasi terkait produk-produk asuransi.
"Kami merasakan sendiri dengan setiap laporan rutin bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan, yang kami dipantau OJK. Saya yakin dengan kasus-kasus yang terjadi ini tidak pernah terjadi kalau kita menerapkan sesuai peraturannya dan kehati-hatian," ucapnya.
Selain itu, dalam rangka mendorong penguatan Industri asuransi, pengawas OJK akan diubah dengan berdasar kepada kaidah manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
(IND)