Dari sisi ketenagakerjaan, sektor IKFT juga menyerap 6,7 juta tenaga kerja hingga Februari 2025, atau sekitar 4,6 persen dari total tenaga kerja nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri nasional secara menyeluruh dalam mendukung target transformasi ekonomi sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045.
Upaya tersebut mencakup peningkatan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB hingga 21,9 persen serta percepatan laju pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen pada 2029.
Dalam konteks ini, sektor IKFT diarahkan menjadi motor penggerak melalui peningkatan konsumsi
domestik, optimalisasi investasi, percepatan ekspor, dan penguatan substitusi impor.
"Kunci kita adalah memperkuat struktur industri dari hulu sampai hilir. Mulai dari kemandirian bahan
baku, modernisasi mesin, hingga percepatan transformasi digital dan ekonomi sirkular," kata Taufiek.
Dia menambahkan berbagai program prioritas telah disiapkan untuk memperkuat daya saing sektor IKFT, termasuk percepatan restrukturisasi mesin dan peralatan, hilirisasi komoditas migas, batu bara, dan mineral, revitalisasi industri pupuk nasional, peningkatan ekspor dan investasi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, serta percepatan implementasi Industri 4.0 dan penguatan rantai pasok bahan baku.
Sektor IKFT juga dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural seperti tingginya impor bahan baku kimia, ketergantungan terhadap Active Pharmaceutical Ingredients (API), masuknya produk tekstil murah yang menekan industri dalam negeri, serta potensi rerouting produk kaca dari negara lain.
"Tantangan tersebut perlu direspons melalui strategi komprehensif yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kualitas produk, harmonisasi standar, dan perluasan akses pasar," kata dia.
(NIA DEVIYANA)