Selanjutnya, bagi sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen. (TIA)
Advertisement
Sektor Non Esensial WFO 50 Persen, Wagub DKI: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO. (Foto: MNC)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement