sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Non Esensial WFO 50 Persen, Wagub DKI: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Economics editor Indra Purnomo
19/01/2022 15:57 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO. (Foto: MNC)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO. (Foto: MNC)

Selanjutnya, bagi sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement