Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.
"Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di atas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” jelas Suprapto.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dari para pelanggan KA yang telah menggunakan jasa layanan transportasi pada masa libur Nataru ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Melalui komitment yang kuat dari seluruh stakeholders masyarakat Indonesia, kita pasti bisa mewujudkan transportasi massal yang bebas dari penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (TYO)