sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama PPKM Darurat, Penumpang Per Kereta Dibatasi 52 Orang

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
05/07/2021 10:54 WIB
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan pembatasan ketat pada setiap armada yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang.
Selama PPKM Darurat, Penumpang Per Kereta Dibatasi 52 Orang. (Foto: MNC Media)
Selama PPKM Darurat, Penumpang Per Kereta Dibatasi 52 Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan pembatasan ketat pada setiap armada yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang. Perseroan hanya membolehkan 52 orang saja untuk setiap kereta dalam satu rangkaian.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk mengawasi kapasitas maksimal penumpang per kereta yakni sebanyak 52 orang.

"Selain harus mematuhi jumlah kapasitas maksimal yakni 52 orang per kereta, penumpang KRL juga diwajibkan menggunakan masker ganda," ujar Anne Purba, Senin (5/7/2021).

KAI Commuter menurut Anne Purba juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam kereta, terutama berkaitan dengan menjaga jarak aman antar pengguna.

"Para pengguna yang berdiri juga diharapkan berdiri dalam satu baris dan seluruhnya menghadap ke depan. Untuk itu KAI Commuter memperketat penyekatan pengguna di stasiun guna menjaga agar jumlah pengguna yang dapat naik kereta tidak melebihi aturan yang berlaku," tegas Anne Purba. (TYO)

Advertisement
Advertisement