Saat ini, pemegang saham belum menyampaikan tim konsultan yang tengah dibentuk. Apakah tim berasal dari pemerintah atau lembaga keuangan internasional. Saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia enggan memberi jawaban.
Sementara kreditur maskapai penerbangan pelat merah itu diketahui berasal dari investor asing dan lembaga keuangan global. Sedangkan lessor atau perusahaan penyewa pesawat yang menjadi mitra Garuda tercatat ada 36 perusahaan.
Upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang. Skema ini diakui pemegang saham memiliki resiko tinggi. Bila proses ini berjalan gagal, maka Garuda dipastikan gulung tikar karena ada tuntutan hukum.
“Memang ada resiko kalau proses restrukturisasi ini kemudian kreditor tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda Indonesia bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi menuju kebangkrutan. Ini yang kita hindari,” kata dia. (TYO)