IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan nilai restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mencapai 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 21,4 triliun (Kurs Rp 14,400 per dolar AS). Saat ini utang emiten tercatat 4,5 miliar dolar AS atau mendekati Rp 70 triliun.
"Memang secara PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) diwajibkan dicatatkan sebagai kewajiban," ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Kamis (3/6/2021).
Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo menyebut, jika EBITDA Garuda tidak sampai 200-250 juta dolar AS, maka kondisi keuangan normal maksimum rasionya harus 6 kali. Jadi, sekitar 250 juta dolar AS dikali 6 atau 1,5 miliar dolar AS. Di atas itu Garuda tidak bisa going concern, karena tidak mampu membayar utang-utangnya.
Pemegang saham mencatat, utang Garuda Indonesia sebelumnya sebesar Rp 20 triliun saja, namun membengkak menjadi Rp 70 triliun karena sejumlah persoalan masa lalu.
Adapun persoalan masa lalu yang dicatatkan pemegang saham diantaranya biaya sewa pesawat yang melebihi standar atau cost wajar hingga perkara efisiensi.