Jika dikalikan dengan jumlah konsumsi Pertalite dan Pertamax, lanjut Mamit, nilai selisih itu tentu tidak kecil. Apalagi, jika dibandingkan dengan harga BBM miliki badan usaha swasta.
"Saat ini harga BBM RON 90 di SPBU milik BP-AKR adalah Rp 12.500 per liter dan RON 92-nya Rp 12.860 perliter, SHELL Rp 12.040 per liter dan VIVO Rp 11.900 perliter. Bisa dilihat selisih harga untuk produk yang sama dengan produk Pertamina sangat jauh sekali dimana untuk RON 90 sebesar Rp 7.650 per liter atau selisih Rp 4.850 dengan harga jual BP-AKR dan RON 92 sebesar Rp 9.000 per liter atau selisih Rp 3.000 perliter dengan produk BBM milik SPBU swasta,” jelas Mamit.
Jika pemerintah berat untuk menaikan harga Pertalite maka pemerintah harus merubah status BBM RON 90 menjadi BBM Penugasan sehingga Pertamina mendapatkan kompensasi.
"Perpres 117/2021 terutama dalam Pasal 3 Ayat (2) dimana mengatur jenis BBM Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Dengan demikian, sangat memungkinkan RON 90 menjadi BBM Penugasan dan Pertamina mendapatkan kompensasi," pungkasnya.
(SANDY)