IDXChannel - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Dia beralasan dana dalam rekening untuk menggaji karyawannya.
Apeng mengatakan ada kewajiban untuk membayar gaji kepada sekira 20 orang karyawannya. "Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolong lah yang mulia," kata Apeng kepada majelis hakim, Senin (19/9/2022).
Menurut Apeng, masalah gaji karyawannya bukanlah persoalan kecil alias sepele. Ia mengeluhkan sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar gaji karyawannya.
Sebab, seluruh aset yang dimiliki Apeng sudah disita tim jaksa. "Ini sangat serius pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius pak," ujar Apeng.