IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor asuransi terkait pengelolaan asuransi, penyertaan modal negara (PMN), serta pengalihan aset dan kewajiban 2022 hingga semester 1/2024.
Pemeriksaan dilakukan pada 4 Oktober 2024 melalui entry meeting. Proses ini dipimpin oleh anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo.
Slamet mengatakan, dalam pemeriksaan BPK tidak hanya melihat portofolio pengelolaan BUMN asuransi, namun juga peraturan, kewenangan, hingga pengawasan.
Kemudian, BPK akan melihat tata kelola perusahaan termasuk pengawasan dari audit internal dan strategi bisnis antara holding dan anak perusahaan, hingga pengelolaan PMN.
"Sasaran pemeriksaan kali ini kita mengarah kepada kebijakan pemerintah, baik itu kebijakan pada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, maupun OJK serta instansi terkait lainnya,” kata Slamet, Senin (7/10/2024).