Dia menambahkan, fokus pemeriksaan dititikberatkan dalam menilai tingkat kesehatan, rasio klaim, dan kecukupan modal bisnis asuransi hingga kebijakan penetapan tarif premi dan kebijakan investasi.
BPK juga melihat bagaimana prosedur dan manajemen risiko dalam proses bisnis asuransi dilaksanakan, serta melakukan penelusuran atas kasus gagal bayar klaim dan hak subrogasi.
Dia mencatat, pemeriksaan dilatarbelakangi oleh besarnya potensi pasar asuransi di Indonesia yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku asuransi lokal.
Selama ini asuransi lokal hanya masuk pada sebagian kecil scoop pasar asuransi yang ada di Indonesia, hal ini perlu ditemukan permasalahannya.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan masukan dan alternatif untuk memperkuat kinerja dan daya saing BUMN bidang asuransi agar dapat bersaing. Selain itu menyerap potensi pasar secara sehat.
(Nur Ichsan Yuniarto)